Ancaman penutupan Perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) di Indonesia seperti Facebook, whatsapp netflix dan twitter membuat banyak kalangan menjadi was-was. Apabila para OTT tidak mampu menyelesaiakan persyaratan dari KOMINFO untuk berbadan hukum Indonesia. bukan tidak mungkin ada penutupan OTT tersebut.
Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahjono, mengatakan bahwa Kominfo meminta semua penyedia layanan OTT untuk dapat berbadan hukum Bentuk Usaha Tetap (BUT) untuk tetap beroperasi di indonesia. dikutip dari bandung.bisnis.com
harapannya kedepannya diharapkan dengan adanya pereturan dapat memberikan pemasukan terhadap negara yang selama ini pemain asing bebas beroperasi di Indonesia. selama ini media sosial yang beroperasi bebas banyak memberikang pemasukan kepada perusahaan dan perorangan dari hasil berjualan online.
KEMINFO mengharapkan untuk berbadan hukum Indonesia baik melalui joint venture atau kerjasama dengan operator telkom untuk beroperasi di Indonesia. selain itu dengan peraturan ini mereka bisa bayar pajak dan menaati peraturan perundang-undangan terkait pornografi, terorisme dan lain-lain.
Selama ini layanan OTT banyak digunakan oleh bebagai kalangan untuk berkomunikasi, berjualan dan sekedar narsis. tapi itu tetap memberikan pemasukan bagi perusahaan penyedia OTT dan pengguna OTT yang sudah bertahun-tahun beroperasi tapi belum membayar pajak kepada negara. beriklan di Media sosial memberika pemasukan yang harus dibayarkan PPHnya sebesar 10%.
Kapan aturan ini akan berlaku?. Bambang menyebutkan masih dalam transisi. Dia juga mengatakan bahwa Kominfo akan memberdayakan pemain OTT lokal. Sampai saat ini masa transisi ini belum di tentukan sampai kapan akan berlaku.
menangggapi kasus ini, harusnya Indonesia memang harus memproteksi perusahaan besar yang mengambil keuntungan dari layanan media sosial. sama halnya dengan toko yang berjualan barang, mereka kena pajak setiap transaksinya.

0 Comments