KPK merupakan lembga anti korupsi yang mampu memunculkan beberapa kasus besar yang setidaknya memperlihatkan kepada masyarakat umum betapa buruk dan carut-marutnya negara ini yang penuh dengan korupsi dan persekongkolan pejabat.
Mencuatnya refisi Undang-undang KPK belakangan ini santer di beritakan, karena adanya anggapan "Pelemahan" terhadap lembaga anti korupsi tersebut. Penolakan datang dari berbagai kalangan aktifis, pemerhati dan beberapa dari kangan elit pemerintahan dengan bekingan parpol apa lagi revisi UU tidak tercantum dalan 37 RUU tahun 2015. Selain penolakan, tida sedikit pula yang ngotot untuk melakakukan revisi terhadap undang-undang tersebut. Penetapan penangguhan revisi UU KPK oleh presiden Joko Widodo tanggal 19 Februari 2016 ni nilai banyak kalangan sebagai langkah tepat karena telah mendengar aspirasi penolakan revisi UU KPK tersebut.
Alasan kenapa banyak yang menolak RUU tersebut?. simak lima poin berikut yang di lansir dari antikorupsi.org dan beberapa dampak yang akan ditimbulkan, sebagai berikut :
Pertama, pencabutan kewenangan penyadapan. Penyadapan sebagai salah satu kewenangan yang dimandatkan dalam UU adalah senjata yang paling ampuh dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar terutama suap. Banyak perkara korupsi yang terungkap melalui penyadapan, jika kewenangan ini dihapuskan maka pengungkapan kasus suap seperti yang terjadi di Sumsel baru baru ini tidak mungkin terjadi.
Kedua, terkait penghapusan kewenangan penuntutan KPK. Disatukannya kewenangan penyelidikan/penyidikan dan penuntutan dalam KPK adalah guna mempercepat proses penanganan korupsi sehingga tak berlarut-larut. Hal ini belajar dari praktik antara Kepolisian dan Kejaksaan dimana sering terjadi “bolak-balik” dalam penuntutan perkara sehingga penuntasannya memakan waktu sangat lama.
Ketiga, terkait perlu bentuknya dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Pembentukan dewan pengawas juga tidak relevan karena saat ini KPK sudah diawasi banyak pihak. KPK diawasi oleh pengawasan Internal yaitu Bagian Pengawasan internal dan Penasihat KPK dan komite etik KPK maupun pengawas eksternal yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Keempat, terkait memperketat rumusan kolektif kolegial. Bahwa makna kolektif kolegial tak dapat diartikan secara keseluruhan komisioner KPK. Pemaknaan kolektif kolegial haruslah dimaknai sebagai sebuah prinsip kebersamaan dan kesetaraan dalam berbagai proses. Dalam rencana revisi UU KPK pengaturan lebih rinci tentang kolektif kolegial sebagaimana pandangan pertama hanya akan mempersulit kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi.
Kelima, KPK diberikan kewenangan menghentikan perkara. Kepuasan publik terhadap kinerja KPK tak dapat dipungkiri juga dikarenakan KPK tak memiliki kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan. Hal ini memaksa KPK untuk sangat hati-hati dalam memeriksa perkara korupsi yang ditanganinya. Upaya ini terbukti dengan prestasi 100% conviction rate KPK, yang berhasil membuktikan perkara korupsi di persidangan. Diberikannya kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan hanya akan menurunkan standar penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK.
Dampak yang ditimbul apabila kelima isu krusial tersebut diakomodir dalam revisi UU KPK antara lain:
1. KPK menjadi mandul dalam mengungkap kasus korupsi yang semakin canggih dan terselubung.
2. Berlarut-larutnya penanganan perkara korupsi KPK karena penyidikan dan penuntutan dilakukan dua lembaga/institusi yang berbeda.
3. Jika kewenangan penuntutan dilakukan terpisah potensi penghentian perkara korupsi oleh Kejaksaan sangat terbuka lebar.
4. Menarik kewenangan penuntutan KPK ke Kejaksaan hanya akan membuka praktik korupsi baru di Kejaksaan dengan modus penghentian perkara
5. Dibentuknya dewan pengawas hanya akan menimbulkan tumpang tindih pengawasan karena sudah ada komite etik KPK dan pengawas internal yang mengawasi kerja KPK.
6. Memberikan kewenangan penghentian perkara hanya akan mendegradasi kualitas KPK sebagai institusi penegak hukum yang modern.
7. Disamping itu KPK tak lagi menjadi contoh bagi Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penangan perkara korupsi.
8. KPK akan berangsur menjadi “Komisi Pencegahan Korupsi”

0 Comments